ilustrasi |
A. UANG
1. Pengertian uang
Uang merupakan bagian yang demikian besar dalam kehidupan kita sehari-hari. Kita mengejar
uang tanpa kenal lelah, meskipun mungkin kita jarang berpikir mengenai apa uang
itu yang sebenarnya, dan bagaimana perannya sebagai pelumas aktivitas
perekonomian.
Uang adalah segala sesuatu yang merupakan media
pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara umum.
Semula uang merupakan
komoditi, kemudian berevolusi dalam bentuk mata uang kertas dan cek. Tetapi bagaimanapun bentuk uang itu secara hakikat sama saja, sebagai alat pembayaran
dalam pertukaran baik barang maupun jasa. Sistem keuangan modern kita sekarang
ini menggunakan mata uang, cek, mesin uang otomatis (ATM). Sistem ini tidak
muncul dalam sesaat tetapi berevolusi sepanjang masa.
Agar uang dapat
diberlakukan sebagai alat tukar dalam per ekonomian, uang harus memenuhi dua syarat
sekaligus. Pertama, uang harus dapat memuaskan keinginan orang yang memilikinya.
Syarat ini disebut syarat psikologis. Kedua, syarat yang berkaitan dengan
kondisi fisik dan teknis uang, yang disebut dengan syarat teknis. Syarat teknis
uang meliputi:
1.
Tahan
Lama. Tahan lama dalam artian tidak mudah rusak.
2.
Nilainya
Stabil. Nilainya stabil dalam artian nilai sekarang
sama dengan nilai yang akan datang. Dengan demikian masyarakat percaya bahwa
menyimpan uang tidak akan merugikan.
3.
Mudah
Dibawa-bawa. Mudah dibawa-bawa dalam artian jika melakukan
transaksi dalam jumlah yang besar pemilik uang tidak mengalami kesulitan dalam
pembayaran.
4.
Dapat
Dibagi-bagi. Dapat dibagi-bagi dalam artian pada saat
melakukan transaksi sekecil apapun uang mempunyai pecahan dan nilainya tidak
berkurang.
5.
Jumlahnya
mencukupi. Jumlahnya mencukupi dalam artian jumlah yang diperlukan
dapat mendukung seluruh transaksi yang terjadi.
Selain dilihat dari syarat
teknis dan syarat psikologis, sepanjang sejarah manusia terdapat banyak bentuk
uang dan cara yang digunakan agar dapat bertransaksi. Berikut ini adalah
sejarah transaksi manusia berdasarkan alat tukar yang digunakan.
2. Sejarah Uang
Uang adalah produk yang
dihasilkan oleh perekonomian itu sendiri. Semakin maju suatu perekonomian
semakin membutuhkan sarana pertukaran yang mampu melayani perekonomian itu
sendiri. Dengan demikian mungkin uang yang ada sekarang ini akan terus
mengalami perubahan baik bentuk maupun fungsinya sesuai perkembangan
perekonomian dan perkembangan peradaban manusia.
a).
Pra Barter
Berdasarkan sejarahnya,
mula-mula manusia hidup dengan menghasilkan sendiri segala apa yang ia
butuhkan. Dalam keadaan ini masyarakat belum memerlukan tukar menukar
sesamanya. Masyarakat masih diliputi suasana kekeluargaan dan disebut
masyarakat yang bercorak komunalistis. Apa yang mereka hasilkan, mereka makan
sendiri, dengan demikian kegiatan produksi dan konsumsi masih menjadi satu,
artinya mereka yang memproduksi dan merekalah yang mengkonsumsi. Sampai pada
suatu saat manusia merasakan bahwa tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi sendiri
atau apa yang dihasilkannya tidak semuanya dipakai untuk memenuhi kebutuhannya
sendiri. Pada saat itulah mulai ada pertukaran antara suatu rumah tangga/kelompok
dengan rumah tangga/kelompok lain. Pertukaran yang mula-mula dilakukan dalam
natura dengan cara barter.
b). Barter
Pada masa pertukaran
dilakukan dalam natura, perdagangan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang (barter). Pada awalnya cara seperti ini memang dapat
berlangsung untuk beberapa jenis barang saja, tetapi dalam masyarakat yang
lebih maju, yang sudah mengenal spesialisasi, cara pertukaran barter semakin
tidak sesuai lagi karena mengandung kelemahan seperti:
a. Sulit menemukan tandingan yang cocok, baik jumlah
barang yang akan ditukarkan, nilai barang maupun kesediaan orang lain untuk
menukarkan.
b.
Kalaupun cocok itu hanya secara kebetulan,
sehingga cara barter tidak mungkin dijadikan dasar perencanaan pertukaran selanjutnya.
c.
Pekerjaan itu banyak memakan waktu dan tenaga.
d.
Kesulitan-kesulitan dalam perdagangan innatura
tadi mendorong manusia untuk menemukan cara pertukaran yang lebih praktis yaitu
dengan menggunakan alat tukar, misalnya barang A ditukarkan dengan alat tertentu
kemudian alat terebut ditukarkan dengan barang B. Mula-mula alat tukar tersebut
masih sederhana yaitu berupa barang-barang yang disenangi oleh masyarakat.
Barang-barang yang telah disepakati sebagai alat tukar inilah yang disebut
sebagai uang benda.
c).
Uang benda
Uang benda adalah
barang yang disukai oleh setiap orang dan diterima oleh semua pihak sebagai
alat penukar (generally acepted). Macam-macam barang yang pernah dipakai
sebagai uang benda antara lain: kerang, ternak, batu intan, perhiasan, garam,
senjata, tembakau, dan teh. Pada mulanya uang benda tersebut berfungsi sebagai
alat untuk mempermudah pertukaran barang dengan barang tetapi akhirnya uang
benda tersebut berkembang sebagai alat pengukur nilai barang dan jasa, misalnya
sehelai kain sarung dinilai sama dengan 10 kg beras ditukar dengan seekor
kambing yang dinilai sama dengan 300 kg beras sehingga untuk mendapatkan seekor
kambing diperlukan 30 potong kain sarung (300: 10 = 30). Sampai pada suatu saat
disadari bahwa tukar menukar dengan uang benda dirasakan tidak memuaskan. Uang
benda sulit dipecah-pecah menjadi satuan yang lebih kecil untuk memenuhi
keperluan yang kecil-kecil, selain itu untuk keperluan yang besar membawa uang
benda dirasakan kurang praktis dan merepotkan. Karena itu orang mencari barang
yang lebih praktis sebagai alat pembayaran. Akhirnya logam mulia (khususnya
emas dan perak) yang paling banyak dipakai karena memenuhi semua syarat-syarat
uang.
d). Uang
Logam
Uang logam yang dibuat dari emas dan perak telah mulai digunakan sejak
abad ketujuh sebelum Masehi. Pada awalnya bentuk uang ini belum diatur
sedemikian rupa sehingga orang bebas untuk membuat dan meleburnya. Untuk setiap
kali membuat uang, orang harus menimbang, dan menentukan kadarnya untuk
menentukan nilainya. Karena hal ini merepotkan maka lambat laun akhirnya mata
uang dibuat/ditempa oleh raja-raja/penguasa setempat. Potongan-potongan logam
mulia yang dijadikan mata uang diberi bentuk tertentu dan diberi tanda atau cap
resmi sebagai jaminan kadar dan beratnya dan diberi angka untuk menentukan
nilainya. Nilai bahan uang (emas/perak yang termuat di dalam mata uang) disebut
nilai instrinsik, sedangkan angka yang dicap pada mata uang untuk
menyatakan nilainya disebut nilai nominal.
e).
Uang Tanda
Untuk keperluan
sehari-hari, diperlukan uang yang bernilai satuan kecil. Untuk itu pada umumnya
digunakan logam lain seperti perak dan perunggu untuk dibuat uang yang bernilai
kecil. Dengan demikian ada dua atau tiga macam uang logam yang beredar sebagai
alat pembayaran, yaitu mata uang emas dan mata uang perak/perunggu.
Dengan terbentuknya
negara-negara nasional, berbagai bentuk dan macam mata uang akhirnya
diseragamkan. Mata uang yang resmi dijadikan mata uang standar yang ditetapkan
nilainya berdasarkan undang-undang. Karena banyak negara menggunakan emas
sebagai bahan pembuat mata uang standar, maka kita mengenal adanya standar
emas.
Semula nilai instrinsik
dengan nilai nominalnya pada setiap mata uang besarnya sama sehingga disebut
uang bernilai penuh atau full bodied money, sebagai contoh 1 pounsterling dari
Inggris semula mengandung emas seberat 7,322 gram emas murni. Keadaan ini
berubah ketika pemerintah mulai mengedarkan uang yang nilai resminya menyimpang
(lebih tinggi) dari nilai bahannya. Namun demikian masyarakat tetap mau menerima
uang tersebut karena pemerintah menjamin dengan undang-undang dan pemerintah mau
menerima sebagai pembayaran pajak. Uang yang nilai nominalnya lebih besar dan
pada nilai instrinsiknya disebut uang tanda (token money). Bentuk uang ini
pertama kali diedarkari di Inggris pada tahun 1816.
Ketika uang tanda sudah
diterima masyarakat, pada saat itu pula pemerintah dan dunia perbankan mulai
mengedarkan uang kertas yang sama sekali tidak mempunyai nilai instrinsik,
dengan demikian kaitan antara nilai uang dengan nilai bahannya sudah lepas sama
sekali.
f).
Uang Kertas
Untuk menyelesaikan
transaksi-transaksi dalam jumlah yang besar penggunaan uang yang terbuat dan
logam mulia banyak mengalami kesulitan, antara lain:
a.
membawa uang logam dalam jumlah besar merupakan
beban berat.
b.
memerlukan biaya transportasi yang besar dan
risiko yang tinggi.
c.
persediaan logam emas tidak mencukupi lagi untuk
volume perdagangan yang semakin besar.
Atas kesulitan tersebut
kemudian beredarlah uang kertas. Peristiwa awalnya terjadi sekitar abad ke-16,
yang dimulai oleh tukang-tukang emas yang berada di London (Inggris), Amsterdam
(Belanda), dan Atwerpen de Leuven (Belgia) yang bersedia menerima titipan uang
emas dan uang perak (kemudian berkembang menjadi bank). Sebagai tanda penitipan
diberikan tanda deposito yang dikenal dengan Goldsmith’s note. Goldsmith’s
note tersebut merupakan bukti bahwa tukang emas mempunyai hutang. Lambat laun
tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau menjadi uang kertas.
Goldsmith’s note ini dijamin oleh 100% emas dan merupakan bentuk asli uang
kertas bank.
Dewasa ini kaitan
antara emas dengan uang kertas sudah hampir lepas sama sekali (uang kertas
sudah tidak mewakili sejumlah emas). Masyarakat mau menerima uang kertas hanya
atas dasar kepercayaan bahwa uang kertas dijamin oleh pemerintah berdasarkan
undang-undang sebagai alat pembayaran yang syah. Itulah sebabnya uang kertas
dinamakan uang fiducio (kepercayaan). Di Indonesia hanya ada satu bank yang
berhak mengedarkan uang kertas yaitu Bank Indonesia sebagai Bank Sirkulasi
atau Bank Sentral.
Dengan berlakunya uang
kertas terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain:
a.
biaya pembuatan uang kertas relatif murah
dibandingkan mencetak uang logam,
b.
pengiriman uang kertas dalam jumlah besar lebih
mudah,
c.
penggunaan logam mulia dapat lebih meluas,
d.
penambahan jumlah uang sesuai keperluan dapat
dilaksanakan dengan cepat, sehingga tidak mengganggu pasar.
g).
Uang Giral (Deman Deposits)
Rupanya perkembangan
perekonomian menuntut adanya tata cara dan alat pembayaran yang semakin aman,
cepat, dan praktis. Pemakaian uang kertas dirasakan kurang mampu melayani
perkembangan perekonomian yang pesat dewasa ini, sebab untuk transaksi yang
besar pengiriman uang kertas memerlukan pengamanan yang ketat, sehingga resiko
kerusakan dan kehilangan semakin besar, dan dianggap kurang praktis. Untuk
itulah disamping uang kertas juga beredar uang giral, seperti cek, giro, kartu
kredit serta alat pembayaran lain yang berfungsi sebagai uang.
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) di bank yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer). Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.
Uang
giral dapat terbentuk antara lain :
1.
Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama
penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat
diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui
bank. Penerimaan piutang
itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di
atas disebut primary deposit.
2.
Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan
dengan cara menjual surat berharga ke bank,
selanjutnya bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari
yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit.
3.
Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat
diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan
uang giral adalah (1) Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang,
(2) Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas,
nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro),
(3) Lebih aman
karena risiko uang hilang lebih kecil
dan bila hilang bisa segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro
dengan cara pemblokiran.
3. Fungsi Uang
Sejarah perkembangan peradaban manusia menunjukkan bahwa uang
memiliki peranan strategis dalam perekonomian terutama karena fungsi utamanya
sebagai alat tukar dan satuan hitung menjadi alat pembayaran, alat penyimpan
kekayaan, dan fungsi lain dalam pendorong kegiatan ekonomi. Secara garis uang
mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1)
Fungsi asli
a. Uang
sebagai alat tukar (medium of exchange).
Fungsi
uang sebagai alat untuk mempermudah pertukaran merupakan fungsi asli. Fungsi
ini menggantikan cara pertukaran secara barter yang mempunyai banyak kelemahan.
Sebelum pertukaran menggunakan uang (barter) barang secara langsung ditukar
dengan barang: Setelah menggunakan uang, sesuatu benda ditukar terlebih dahulu
dengan uang, selanjutnya uang tersebut ditukar untuk berbagai barang/jasa yang
diinginkan. Untuk saat ini memang masih ada masyarakat yang masih melakukan
pertukaran secara barter, terutama di daerah-daerah pedalaman, namun demikian pertukaran
tersebut sudah menggunakan perhitungan dengan satuan hitung uang.
b. Uang
sebagai satuan hitung (unit of account)
Di
Indonesia semua barang yang bernilai ekonomi dinyatakan harganya dengan satuan
rupiah. Dalam hal ini uang berfungsi sebagai alat untuk menghitung nilai suatu
barang, misalnya: sepasang sepatu harganya Rp 40.000,00 ini berarti kita
memakai rupiah sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Sebagai
satuan hitung untuk menyatakan nilai sepatu. Dengan cara demikian kita dapat
dengan mudah membandingkan nilai berbagai barang dan jasa satu sama lain.
Bagaimana kita dapat menjumlah berbagam macam hasil produksi nasional apabila
tidak ada uang sebagai satuan hitung. Dengan menggunakan uang kita dapat
menjumlahkan 3 juta ton beras + 1 ton gula + 1 juta meter tekstil dan hasil
produksi lam yang mempunyai satuan yang berbeda-beda.
Dari
fungsi asli uang di atas selanjutnya fungsi uang berkembang menjadi fungsi
turunan (tambahan).
2)
Fungsi turunan (tambahan)
Sesuai
dengan kemajuan perekonomian, peranan uangpun ikut berkembang. Jika semula uang
hanya digunakan sebagai alat tukar dan sebagai alat satuan hitung, maka fungsi
uang berkembang menjadi alat pembayaran, alat penyimpan kekayaan, alat pemindah
kekayaan, dan sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
a. Uang
sebagai alat pembayaran (means of payment )
Perkembangan
lebih lanjut uang tidak hanya sebagai alat pertukaran dan satuan hitung saja
tetapi berkembang menjadi alat pembayaran yang kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari seperti membayar pajak kepada negara, membayar denda, membayar
gaji/upah, melunasi hutang. Demikian fungsi uang berkembang sebagai alat
pembayaran yang syah yang dilindungi undang-undang.
b. Uang
sebagai alat penyimpan kekayaan (store of wealth)
Kita
dapat menyimpan kekayaan dalam bentuk barang, tetapi barang-barang tersebut
akan terkena rusak dan memerlukan ruangan yang banyak. Buah mangga yang sudah
masak di kebun akan menjadi busuk bila dibiarkan sehingga kekayaan kita akan
hilang, dengan menjual mangga tersebut ke pasar maka kita dapat menyimpan dan
memindahkan kekayaan kita dalam bentuk uang. Dengan demikian uang berfungsi
sebagai alat untuk menyimpan dan memindahkan kekayaan. Dengan uang kita bebas
membeli barang/jasa apa yang kita inginkan dan kita tidak terikat oleh waktu kapan
kita akan menggunakannya. Hal ini merupakan alasan mengapa orang lebih suka
menyimpan uang daripada menyimpan barang. Tetapi dalam keadaan inflasi uang
disimpan akan berkurang nilainya, sehingga dalam keadaan inflasi orang akan
lebih suka menyimpan kekayaan dalam bentuk barang seperti emas, tanah atau
rumah daripada uang.
c. Uang
sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Dalam
keadaan nilai uang stabil, orang akan lebih suka menggunakan uangnya dalam
kegiatan ekonomi untuk mendapatkan laba dari hasil investasinya. Harapan untuk
mendapatkan laba ini akan mendorong orang untuk giat bekerja dalam masyarakat,
sehingga akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Adanya peningkatan
produksi akan memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, kesejahteraan
masyarakat dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih lanjut.
4. Jenis-Jenis Uang
Jenis
uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat digolongkan
berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
1.
Berdasarkan Bahan (Material)
Jika dilihat dari bahan
untuk membuatnya, jenis uang terdiri atas dua macam, yaitu uang logam dan uang
kertas.
a. Uang logam adalah uang yang dibuat dari semacam
logam tertentu dengan berat dan kadar tertentu pula. Uang yang terbuat dari
logam pada umumnya memiliki nilai nominal kecil, yang dibuat dengan ciri-ciri
khusus untuk menghindari pemalsuan. Uang logam di Indonesia pada saat ini terdiri
atas uang yang bernilai nominal mulai dari 100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan
Rp1.000,00
b.
Uang kertas merupakan uang fiduciary (uang
kepercayaan), karena semua masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat
pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya jauh lebih kecil daripada nilai
nominalnya. Uang kertas yang berlaku saat ini adalah mulai pecahan 1000 ,
20000, 5000, 10000, 2000, 50000, dan seratus ribu
2.
Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
Uang
menurut lembaga atau badan pembuat yang menerbitkan atau membuatnya dapat
dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral.
a.
Uang kartal. Semua uang kertas ini dicetak oleh
Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia. Oleh
karena itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.
b.
Uang giral. Uang giral adalah simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.
Uang giral. Uang giral adalah simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial.
Uang
giral yang beredar di masyarakat terdiri atas:
1)
cek, adalah perintah yang diterima dari pihak
lain sebagai alat untuk pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar
dengan uang tunai,
2)
giro, adalah alat untuk memindahkan uang giral ke
rekening orang lain, tetapi tetap uang giral bukan uang tunai, dan
3)
telegrafic transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.
telegrafic transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.
3.
Berdasarkan Nilainya
Pada
sebuah mata uang, kita mengenal nilai nominal dan nilai intrinsik. Nilai
nominal adalah nilai berupa angka yang tertera pada mata uang tersebut,
sedangkan nilai intrinsik yaitu nilai bahan pembuatan uang itu sendiri. Berdasarkan
nilai nominal dan nilai intrinsiknya, uang dapat dibedakan sebagai berikut.
a.
Uang bernilai penuh (full bodied money) artinya
uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominal.
b.
Uang yang tidak bernilai penuh (representative
full bodied money) atau uang bertanda (token money), artinya uang yang nilai
intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya.
4.
Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
Jenis
uang berdasarkan kawasan dapat dibedakan sebagai berikut.
a.
Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di
suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin
tidak berlaku.
b.
Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak
hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di
dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya.
5. Unsur pengaman uang rupiah
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. 2. Uang
adalah alat pembayaran yang sah.
Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap
Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan
identitas, membedakan harga atau nilai
nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya
pemalsuan.
6. Kertas Uang adalah bahan baku yang
digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
7. Logam Uang adalah bahan baku yang
digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
8. Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang
bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai
Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak,
digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat
pembayaran dengan merendahkan kehormatan
Rupiah sebagai simbol negara.
9. Rupiah Palsu adalah suatu benda yang
bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai
Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak,
digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran
secara melawan hukum.
CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Adapun Ciri Rupiah Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata
Uang. Memiliki Ciri Rupiah terdiri atas
ciri umum dan ciri khusus.
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks " DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG
SAH DENGAN NILAI ... "; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.
(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d. tahun emisi.
(3) Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman
yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
(4) Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat
terbuka, semi tertutup, dan tertutu
6. Pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia
Pengelolaan uang rupiah
dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan pemerintah meliputi kegiatan Pengelolaan Rupiah adalah
suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran,
Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
PENGELOLAAN RUPIAH
Pasal 11
(1) Pengelolaan Rupiah
meliputi tahapan:
a. Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan
Penarikan; dan f. Pemusnahan.
(2) Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan
Pemerintah.
(3) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang
melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/ atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
(4) Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas.
1. Instrumen pembayaran tunai
Pada sistem
pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas
dan uang logam. Pembayaran tunai adalah pembayaran dengan menggunakan uang
kartal, yaitu uang kertas dan uang logam.
Uang kertas
adalah uang yang berbentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan
lainnya yang menyerupai kertas (menurut penjelasa UU No.23 th 1999 Tentang Bank
Indonesia), Sedangkan uang logam adalah uang yang terbuat dari logam emas atau
perak yang memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah
dikenal, dan sifatnya tahan lama.
Instrumen
pembayaran tunai adalah mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu Rupiah, yang
terdiri dari uang logam dan uang kertas. Berdasarkan undang-undang yang berlaku
saat ini, yaitu UU No. 23 Tabun 1999, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal
untuk mencetak dan mengedarkan uang ketas dan uang logam. Dalam kebijakan di
bidang pengedaran uang, Bank Indonesia berupaya
untuk menyediakan uang yang
layak edar dan memenuhi kebutuhan masyarakat baik dari
sisi nominal maupun pecahannya.
Uang kertas
Rupiah dalarn peredaran terdiri dari denominasi (pecahan) 100, 500, 1.000,
5.000, 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000, sedangkan uang logam Rupiah dalam
peredaran terdiri dari denominasi 1, 5,
10, 25, 50, 100, 500, dan 1.000.
Penggunaan uang
kartal ini masih pada transaksi kecil-kecil di masyarakat. Untuk transaksi yang
bernilai besar-besar pada umumnya menggukan uang giral seperti cek atau Bilyet
Giro (pemindahbukuan). Menurut Bank Indonesia pada tahun 2005, transaksi
menggunakan uang kartal hanya sebesaa sebesar 43,3% dari seluruh jumlah uang
yang beredar. Berikut ini disajikan beberapa contoh instrumen pembayaran tunai
berupa uang kertas dan uang logam
a. Intrumen
Pembayaran Tunai berbahan kertas
b.
Intrumen Pembayaran Tunai berbahan logam
1.
Ciri-ciri
Keaslian Uang Rupiah
Dalam
melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu
berupaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur
pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat namun di pihak lain dapat
melindungi uang dari unsur pemalsuan.
Keaslian uang
dapat dikenali melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada bahan yang digunakan
untuk membuat uang (kertas, plastik atau logam), disain dan warna masing-masing
pecahan uang, maupun pada teknik pencetakan uang tersebut. Dalam penetapan
ciri-ciri uang dianut suatu prinsip bahwa semakin besar nilai nominal uang maka
semakin banyak unsur pengaman (Secutiy Features) dari uang tersebut sehingga
aman dari usaha pemalsuan.
Security
features selain berfungsi sebagai alat pengamanan, baik dalam bentuk kasat mata
maupun tidak kasat mata juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu :
1.
Fungsi estetika, agar uang tampak menarik.
2.
Untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan
lainnya, atau antara satu mata uang dengan mata uang lainnya.
2. Unsur
Pengaman pada Uang Kertas Rupiah
Unsur pengaman pada uang kertas meliputi bahan uang dan teknik cetak. Pemilihan unsur pengaman merupakan suatu aspek yang penting agar uang sulit dipalsukan. Perlu disadari bahwa sulitnya uang untuk dipalsukan tidak semata-mata tergantung pada unsur pengaman, tetapi juga dipengaruhi oleh gambar disain, warna maupun teknik cetak.
Unsur pengaman
pada uang kertas Rupiah dapat dibedakan berdasarkan unsur pengaman yang terbuka
dan tidak terbuka. Kebanyakan unsur pengaman adalah yang terbuka dan dapat
dilihat dengan mudah oleh masyarakat. Pendeteksian unsur pengaman tersebut
dapat dilakukan dengan mata telanjang (kasat mata), perabaan tangan (kasat
raba), maupun dengan menggunakan peralatan sederhana seperti kaca pembesar dan
ultra violet. Pendeteksian unsur pengaman yang tidak terbuka hanya dapat
dilakukan dengan suatu mesin yang memiliki sensor tertentu yang memiliki
tingkat kepastian dan kecepatan yang cukup tinggi untuk mengetahui unsur
pengaman tersebut.
Dalam melakukan
pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama
yaitu:
a.
Semakin besar nominal pecahan diperlukan unsure pengaman
yang lebih baik, kompleks, dan canggih.
b.
Unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil
penelitian dan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
3. Karakteristik
Uang Logam Rupiah
Beberapa
karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara
lain:
a.
Setiap pecahan uang logam mudah dikenali baik secara
kasat mata dan kasat raba.
b.
Uang logam menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak
mengandung zat yang membahayakan.
c.
Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai,
tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.
d.
Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan bagian samping
bergerigi atau tidak bergerigi.
Meskipun tampak praktis, namun penggunakan uang kartal
ternyata banyak kendala dan kurang efisien, seperti besarnya biaya pembuatan
dan pengelolaan uang kartal, memiliki resiko yang besar karena pencurian dan
perampokan, memerlukan banyak waktu pada saat melakukan transaksi, belum lagi maraknya
kejahatan uang palsu .
Ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, Bank
Indonesia berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang
terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS). Less
Cash Society adalah masyarakat yang lebih banyak menggunakan uang non tunai, seperti cek, giro, bilyet, kartu debet,
dan kartu kredit.
A. ALAT PEMBAYARAN NON-TUNAI
Di Indonesia, instrumen pembayaran nontunai disediakan
terutama oleh sistem perbankan. Instrumen yang disediakan terdiri dari
instrumen yang berbasis warkat (Kertas), seperti cek, bilyet giro, nota debet,
dan nota kredit, atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu
ATM, kartu debet, dan kartu kredit. Sedangkan untuk sistem transfer tersedia
sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional.
a.
Alat Pembayaran berbasis warkat
Instrumen
berbasis warkat telah diatur
dalam hukum dan dikenal dalam praktek perbankan di
Indonesia seperti Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG), Nota Debet dan Nota
Kredit .
1)
Alat
Pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG)
Cek adalah
surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum
dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama"
maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan
(negotiable paper).
Bilyet Giro
(BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan
dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada
rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling
lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur
tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.
Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang
memiliki simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro.
Walaupun secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat
beberapa perbedaan antara Cek dan BG, seperti pencairan Cek dapat
dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara BG hanya dapat
dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat
dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan.
Apa manfaat Cek dan Bilyet Giro (BG)? Sebagai alat pembayaran Cek dan Bilyet
Giro (BG) dapat memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu
transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Selain itu Khusus untuk bilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik
rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan
tanggal mundur pada Bilyet Giro.
Namun demikian meskipun banyak manfaat yang diperoleh,
Cek dan Bilyet Giro juga memiliki resiko
antara lain, Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam
Nasional karena menarik Cek dan Bilyet Giro kosong, atau Risiko menerima Cek
dan Bilyet Giro kosong bagi masayarakat yang menerima pembayaran dengan Cek dan
Bilyet Giro.
2)
Nota
Debet
Nota Debet. Dalam peraturan kliring, nota debet adalah
warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain
melalui kliring untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan
warkat tersebut.
Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar
kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota
debet dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
Jadi
Nota Debet adalah warkat yang
dipergunakan untuk menagih sejumlah dana pada bank lain untuk dimasukkan ke
rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
3)
Nota
Kredit
Nota Kredit. Dalam peraturan kliring, nota kredit adalah
warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan
tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring. Nota
kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota kredit
dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota kredit dengan surat atau
dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain atau nasabah yang menerima warkat tersebut.
b.
Instrumen berbasis kartu
Kita telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran,
antara lain yang bersifat kredit,
seperti kartu kredit, private-label cards (misalnya, kartu pasar swalayan) dan yang bersifat debet,
seperti Debet card dan ATM.
Di samping
itu, dalam perkembangannya terdapat jenis kartu yang dananya telah tersimpan dalam chip elektronik pada kartu tersebut (dikenal
sebagai smart card atau chip
card), seperti kartu telepon prabayar.
1)
Kartu
Kredit
Kredit adalah kepercayaan, mendapat kredit
berarti mendapat kepercayaan. dalam
dunia bisnis kredit adalah fasilitas yang disediakan oleh bank dimana seseorang
atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali
dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika seseorang menggunakan jasa kredit,
maka ia akan dikenakan bunga tagihan
Prinsip kartu kredit adalah ” buy now pay later”, artinya pada saat transaksi kewajiban membayar pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit, sedangkan pelunasannya dilakukan setelah jatuh tempo.
Banyak manfaat yang dapat kita
peroleh dengan menggunakan Kartu Kredit antara lain karena kemudahan dan
kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi berbelanja tanpa perlu membawa
uang tunai, selain itu kita akan memperoleh berbagai penawaran menarik
dari penerbit Kartu Kredit seperti point rewards, diskon di pedagang
(merchant), dan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Namun demikian penggunaan Kartu
Kredit juga sangat beresiko seperti Risiko kartu digunakan oleh pihak lain,
karena kelalaian kita dalam penyimpanan kartu dan PIN. Selain itu Risiko dikenakan
biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi jika kita tidak mampu
membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Bagaimana
caranya melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit? Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam menggunakan kartu kredit adalah:
a).
Pada saat Anda menyerahkan ke kasir
untuk dimasukkan ke dalam mesin EDC, selanjutnya
mesin EDC melakukan proses enkripsi terlebih dahulu sebelum akhirnya secara
online di-link dan di verifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai.
b).
Setelah proses verifikasi selesai,
mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang
akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
Perlu diketahui, jika kartu Anda masih digesek berarti
kartu kredit Anda masih menggunakan teknologi magnetic stripe belum menggunakan
Chip. Segera
minta penggantian kartu Anda kepada penerbit kartu yang tertera pada kartu
kredit Anda.
2)
Kartu ATM
dan Kartu Debet
Salah satu instrumen pembayaran berbasis kartu
yang penting dalam sistem pembayaran adalah kartu Debet dan Kartu ATM yang transaksinya dilakukan
melalui mesin ATM. Mesin ATM ini merupakan mesin yang dapat melayani kebutuhan
nasabah secara otomatis setiap saat (24 jam) selama tujuh hari dalam seminggu
termasuk hari libur. Lokasi ATM biasanya tersebar di tempat-tempai strategis.
Menurut leflet Bank Indonesia yang disebarkan sebagai
bagian dari program edukasi masyarakat dalam rangka lmplementasi arsitektur
Perbankan Indonesia. Kartu Debet dan kartu ATM adalah kartu khusus
yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk
bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Pada saat kartu digunakan
bertransaksi akan langsung mengurangi
dana yang tersedia pada rekening.
Apabila
digunakan untuk bertransaksi dimesin ATM, maka kartu tersebut
dikenal sebagai Kartu ATM. Namun apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non-tunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data
Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debet .
Setiap
pemegang kartu diberikan nomor pribadi (PIN) yang
bersifat rahasia untuk keamanan dan otorisasi transaksi. Untuk Kartu Debet ,
selain otorisasi dengan PIN, dimungkinkan pula otorisasi dengan tanda tangan
seperti halnya Kartu Kredit. Batas (limit) transaksi Kartu Debet dan Kartu ATM tergantung dari jenis kartu yang anda miliki.
Umumnya terdiri dari limit jumlah dan frekuensi transaksi, baik untuk penarikan
tunai, belanja, transfer
Kartu Debet dan Kartu ATM berguna sebagai alat bantu untuk
melakukan transaksi dan memperoleh informasi perbankan secara elektronis. Jenis transaksi
yang tersedia antara lain: Penarikan tunai, Setoran
tunai, Transfer dana, Pembayaran, Pembelanjaan. Adapun Jenis informasi yang
tersedia antara lain: lnformasi saldo dan lnformasi kurs. Namun seiring dengan
kemajuan teknologi, janis transaksi dan informasi yang tersedia akan terus
bertambah
Lalu Apa keuntungan menggunakan ATM
dan Kartu Debet? Paling tidak ada 4 (empat) keuntungan yang dapat diperoleh,
yaitu mudah, aman, fleksibel dan leluasa. Mudah karena tidak perlu datang ke
bank untuk melakukan transaksi atau memperoleh informasi, Aman karena tidak perlu
membawa uang tunal untuk melakukan transaksi belanja di toko, Fleksibel
karena transaksi penarikan tunai/pembelanjaan via ATM/EDC dapat dilakukan
dijaringan bank sendiri, jaringan lokal dan international dan Leluasa karena dapat bertransaksi setiap saat meskipun hari libur.
Penggunaan Kartu ATM/Kartu Debet yang semakin meningkat,
tentunya dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan
masyarakat. Manfaat dari penggunaan Kartu
ATM/Kartu Debet adalah:
1)
Memberikan
kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer
antar rekening dan/atau antarbank.
2)
Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Adakah resiko menggunakan Kartu ATM/ Debet? Walapun di
satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu ATM/Kartu Debet, tetapi di sisi
lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para
penggunanya, seperti :
1)
Risiko
kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian
dalam penyimpanan kartu dan PIN.
2)
Risiko
fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.
Penggunaan alat pembayaran nontunai yang berbasis bukan
warkat di masyarakat semakin meningkat. Hal itu disebabkan antara lain oleh
semakin banyaknya inovasi dalam menciptakan instrumen yang dilakukan oleh
perbankan untuk memenuhi kebutuhan
konsumen.
3)
Alat
Pembayaran : Uang Elektronik
Inovasi pada alat pembayaran elektronis dengan
menggunakan kartu seperti kartu kredit, kartu ATM / kartu debet telah
berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Perkembangan alat pembayaran itu
sepertinya tidak berhenti disitu, apalagi belakangan ini banyak beredar uang elektronik.
Meskipun agak berbeda dengan alat pembayaran dengan kartu, namun penggunaan alat
pembayaran uang elektronik ini tetap yaitu ditujukan untuk pembayaran.
Uang elektronik
didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai
uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan
uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik
sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai
uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar
nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up).
Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik
dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran
yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran
kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga
perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang
transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di
minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat
digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau
masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.
Apa manfaat uang
elektronik? Banyak manfaat Uang Elektronik sebagai alat pembayaran antara
lain :
1.
Memberikan
kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran
tanpa perlu membawa uang tunai.
2.
Tidak
lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat
padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
3.
Sangat
applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya
tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
Walapun di satu sisi
terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat
risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti
:
1.
Risiko
uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain karena pada
prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak
dapat diklaim kepada penerbit.
2.
Risiko
karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik,
seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan
ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga
nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Berdasarkan jenis dan
batas nilainya, Uang Elektronik dibagi menjadi :
1.
Uang
Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas
pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini,
penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang
Elektronik Registered. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada
media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta
Rupiah).
2.
Uang
Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas
pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik.
Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Lalu siapa saya
pihak-pihak yang terlibat ? Pihak-Pihak
dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
1.
Pemegang
kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
2.
Prinsipal
adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan
sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit
dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan
anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
3. Penerbit
adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
4.
Acquirer
adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang
(merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak
lain.
5.
Pedagang
(merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari
transaksi penggunaan Uang Elektronik.
6.
Penyelenggara
kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan
kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka
transaksi Uang Elektronik.
7. Penyelenggara
penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan
bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan
masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik
berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.
4)
Sistem
Transfer : BI – RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement)
Terkadang dalam kehidupan
sehari-hari, kita dihadapkan pada kondisi yang menuntut kita untuk melakukan
pembayaran yang bersifat urgent dengan nilai yang besar (High Value Payment
System (HVPS) kepada pihak lain dalam waktu cepat. Apabila Anda mengalami
kondisi tersebut, gunakanlah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS) untuk melakukan transaksi pembayaran tersebut.
Apa itu BI-RTGS?
Sebagaimana Leaflet yang disebarkan Bank Indonesia, maka BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana
elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan
secara seketika per transaksi secara individual. Para peserta dalam Sistem
BI-RTGS adalah seluruh bank dan Non bank, baik Peserta Langsung maupun Peserta
Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat melakukan transaksi
RTGS secara langsung dengan menggunakan RTGS Terminal milik Peserta. Sedangkan
Peserta Tidak Langsung dapat melakukan transaksi RTGS secara tidak langsung,
yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan RTGS
Terminal milik Bank Indonesia.
Bagaimana mekanisme
transfer dana melelui sistem BI-RTGS?
Secara umum mekanisme/proses transfer dana antar Peserta BI-RTGS sebagai
berikut:
1.
Nasabah
pengirim memberi instruksi transfer kepada bank pengirim untuk melakukan
transfer sejumlah dana ke Nasabah penerima di bank penerima.
2.
Bank
pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT), selanjutnya
ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang merupakan pusat komputer RTGS
di Bank Indonesia.
3.
Selanjutnya,
jika pesan dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana
dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Mengecek kecukupan saldo
giro bank pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi untuk melakukan
transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebet rekening giro bank pengirim dan mengkredit
rekening giro bank penerima.
b. Jika saldo rekening giro
bank pengirim tidak mencukupi, transfer tersebut ditempatkan dalam antrian
(queue) sistem BI-RTGS.
4.
Informasi
transfer yang telah diselesaikan (settled) ditransmisikan secara otomatis oleh
RCC ke RT bank pengirim dan RT bank penerima. Pada proses no. 3 dan no. 4,
transaksi transfer RTGS pada LEVEL BANK telah selesai, rata-rata penyelesaian
kurang dari 1 menit.
5.
Bank
penerima meneruskan perintah transfer dana yang diterima dari RCC, dengan cara
mengkredit dana sesuai dengan yang dikirim oleh Nasabah pengirim. Kecepatan
proses ini bergantung kondisi dan standar bank penerima (LEVEL NASABAH). RTGS
diperlukan terutama bagi transfer dana yang penting atau bernilai besar, yang
umumnya dana tersebut akan sesegera mungkin digunakan. Dari mekanisme di atas,
tampak bahwa transfer dana RTGS dapat terhambat jika transaksi dalam antrian.
Lalu apa manfaat
melakukan pengiriman melalui Sistem BI-RTGS ? Paling tidak ada 2(dua) manfaat
yang diperoleh melalui sistem ini yaitu (1)Pengiriman transfer dana lebih aman,
dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan dan (2) Pengiriman transfer dana
lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang
sama.
5)
Sistem
Transfer : SKNBI (Sistem kliring Bank Indonesia)
Kliring adalah salah satu
mekanisme penyelesaian utang piutang dalam bentuk warkat antar bank dalam
sistem pembayaran. kliring, yaitu
pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring
baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu.
Contoh mekanisme kliring,
misalnya A nasabah bank X membayar kepada B nasabah bank Y dengan cek sebesar
Rp1.000.000,-. Transaksi tersebut dalam sistem pembayaran dapat diselesaikan
dengan 2 (dua) cara:
1)
B
nasabah bank Y dapat menguangkan cek tersebut secara tunai ke bank X;
2)
B
nasabah bank Y dapat menyerahkan cek tersebut ke bank Y untuk dibukukan ke
rekeningnya. Dalam hal ini, bank Y akan
membawa cek tersebut ke lembaga kliring (Bank Indonesia) dan selanjutnya
lembaga kliring akan mengurangi rekening bank X dan menambah rekening bank Y
yang ada di lembaga kliring tersebut, masing-masing sebesar Rp1.000,-. Bank X
mengurangi rekening A, sementara bank Y menambah rekening B masing-masing
Rp1.000.000,-.
SKNBI
adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring
kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Ada 2 (dua) cara Transaksi kliring yang dapat
dilakukan yaitu:
1)
Transfer
debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya); dan
2)
Transfer
kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan
dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
Batasan
nilai nominal untuk warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang
berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku
apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank
atau nasabah bank. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Lalu
siapa yang dapat menyelenggarakan SKNBI ?. Penyelenggara Kliring Nasional
(PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola
dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional; dan Penyelenggara Kliring Lokal
(PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan
Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah
kliring tertentu.
Pada SKNBI setiap
Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah
kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi
peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat
Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik main maupun backup
untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam bertransaksi.
Manfaat
yang dapat diperoleh bagi peserta kliring dengan diterapkannya SKNBI adalah mendapatkan
pelayanan yang cepat, rasa aman dalam bertransaksi dan biaya relatif murah, dan
peserta akan mendapat alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif.
Posting Komentar