Berita Hangat :
Home » » KOPERASI

KOPERASI

Written By SPAM SMANET on Selasa, 08 April 2014 | 09.06



PENDAHUALUAN
1.1 Pendahuluan
Konsep koperasi terbagi menjadi 3 konsep, yaitu :
a. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
1.2 Latar Belakang Timbulnya Koperasi
a. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
GAMBAR 1.1
 
TABEL 1.1 
Hubungan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi 
 
 
b. Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
Banyak dijumpai pada Negara-Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
2. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektf untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, menyatukanrakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
3. Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini, kopersi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata, dimana koperasi memegang peranan utama yang adil dan merata dimana koperasi memegang perananyang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
1.3 Sejarah Perkembangan Koperasi
a. Sejarah Lahirnya Koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II


PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI 
 
 
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah oraganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh kelompok demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Banyak pengertian Koperasi lainnya, sebagai berikut :
a. Definisi ILO (International Labour Organization)
“ Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking.”
Dalam definisi ILO tersebut terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons)
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasar sukarela (voluntarily joined together)
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
- Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of undertaking)
b. Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badana hokum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
c. Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, yang mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
d. Definisi Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah :
1. Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya
e. Definisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
f. Definisi UU No. 25 / 1992
Undang-undang No. 25 tahun 1992 memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Berdasarkan batasan koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
o Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise)
o Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
o Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
o Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.
2.2. Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3 Prinsip-Prinsip Koperasi
Menurut Undang – Undang No. 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
o Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o Pengelolaan dilakukan secara demokratis
o Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
o kemandirian
BAB III 
 

OGANISASI DAN MANAJEMEN 

 
 
 
3.1 Bentuk Organisasi
a. Menurut Hanel
Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub system koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok /supplier)
- Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b. Menurut Ropke
Identifikasi ciri khusus :
o kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
o kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
o koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
sub system :
o anggota koperasi
o badan usaha koperasi
o organisasi koperasi
c. Di Indonesia
Struktur organisasi koperasi di Indonesia :
1. Rapat anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Pengelola 
Rapat anggota untuk memutuskan segala permasalahan, diantaranya
1. Penetapan anggaran dasar
2. Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
3. Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
4. Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
5. Pengesahan pertanggungjawaban
6. Pembagian SHU
7. Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus koperasi koperasi bertugas sebagai berikut
1. Mengelola koperasi & usahanya
2. Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
6. Memelihara daftar anggota & pengurus
Sedangkan wewenang pengurus koperasi :
o Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
o Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
o Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
3.2 Hierarki Tanggung Jawab
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya seperti :
1. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
2. Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya
3. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
4. Maintenance daftar anggota dan pengurus
5. Wewenang, mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
6. Meningkatkan peran koperasi di masyarakat
Pengelola adalah karyawan/pegawai yang diberikan kuasa &wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,dan dapat di angkat serta diberhentikan oleh pengurus. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Dengan UUD 25 th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.3 Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencanaan
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
- menetapkan standar
- membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
- mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
BAB IV
 
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
4.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalahrumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih

4.2 Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi 

4.3 Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
· Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
· Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
· Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong

4.4 Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
4.5 Keterbatasan Teori Perusahaan
Keterbatasan teori perusahaan :
1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial

4.6 Teori Laba

Teori laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori tentang laba yaitu:
 Risk-Bearing Theory of Profit dibutuhkan perusahaan untuk masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
 Frictional Theory of Profit laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
 Monopoly Theory of Profit Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
 Innovatioan Theory of Profit Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil
 
 
4.7 Fungsi Laba
Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
 

4.8 Kegiatan Usaha Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
 
berdasarkan tujuan koperasi, maka dibuatlah kegiatan- kegiatan usaha koperasi, antara lain: 
 
a. unit usaha simpan pinjam
b. perdagangan umum
c. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya
d. kontraktor dan konsultan bangunan
e. penerbitan dan percetakan
f. agrobisnis dan agroindustri
g. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
h. jasa telekomunikasi umum
i. jasa teknologi informasi
j. biro jasa
k. jasa pengiriman barang
l. jasa transportasi
m. jasa pemasaran umum
n. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
o. jasa pengembangan dan konsultan olahraga
p. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
q. klinik kesehatan dan apotek
r. desain grafis dan galeri seni
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

16 Maret 2017 pukul 21.25

Tanks kak heheeheh....

Jangan Lupa Kunjungi Blog/Artikel Kitaa Ya Kaka " Berbagi Itu Indah " !!!!!!

( >>> DISINI <<< )

Seputar Aritkel Bola

Download Game Online
Artikel Bola Terupdate 2017

Posting Komentar

 
Support : SMAN 1 TELAGASARI | X MIA 6 | Admin
Copyright © 2014. SPAM SMANET - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger